Rumah second menawarkan harga lebih terjangkau, lokasi yang sudah matang, dan bisa ditempati langsung. Tapi tanpa pengecekan tepat, kamu bisa dapat rumah bermasalah.
1. Verifikasi Legalitas Sertifikat
Pastikan sertifikat SHM atas nama penjual, bukan atas nama pihak sebelumnya. Cek keaslian di BPN atau via aplikasi Sentuh Tanahku.
2. Cek Fisik Rumah Secara Menyeluruh
- Retakan struktural pada dinding & lantai
- Kebocoran atap saat hujan
- Kualitas instalasi listrik & air
- Ventilasi & pencahayaan tiap ruangan
3. Riset Lingkungan Sekitar
Datang di jam berbeda (pagi, sore, malam) untuk cek kebisingan, banjir, dan aktivitas warga. Tanyakan tetangga soal riwayat rumah dan area.
4. Cek Tunggakan PBB, Listrik & Air
Minta bukti pembayaran 12 bulan terakhir. Tunggakan bisa jadi beban kamu setelah balik nama.
5. Nego Harga dengan Data
Cek harga pasar sekitar via situs listing. Sampaikan alasan konkret untuk nego: perlu renovasi, dinding retak, atap bocor.
6. Gunakan PPAT Terpercaya
Jangan pakai notaris yang direkomendasikan penjual tanpa cek reputasi. Cari PPAT terdaftar di daerah lokasi rumah.
7. Bayar Bertahap
Jangan bayar lunas sebelum sertifikat balik nama selesai. Skema aman: DP 30% saat PPJB, 40% saat AJB, 30% saat sertifikat sudah atas nama kamu.
8. Renovasi Bertahap
Prioritaskan atap, listrik, dan sanitasi dulu. Estetika (cat, keramik) bisa menyusul.
Butuh Konsultasi Langsung?
Butuh diskusi langsung dengan konsultan properti kami? Tim Huniaja siap bantu 7 hari seminggu.
Chat via WhatsApp