Booming rumah subsidi bikin oknum nakal ikut memanfaatkan. Kenali 7 ciri rumah subsidi ilegal supaya kamu tidak jadi korban.
1. Tidak Terdaftar di PPDPP
Semua perumahan FLPP resmi terdaftar di ppdpp.id. Kalau developer klaim FLPP tapi tidak ada di daftar, hindari.
2. Harga di Atas Batas FLPP
Batas harga FLPP 2026: Rp 168-240 juta tergantung wilayah. Kalau developer jual 'FLPP' tapi harga Rp 300 juta, itu bohong.
3. Bank Penyalur Tidak Jelas
FLPP hanya bisa via bank penyalur resmi (BTN, BSI, Mandiri, BJB, dll). Kalau ditawarkan 'KPR sendiri dari developer', itu bukan FLPP.
4. Sertifikat Belum Dipecah
Sering ditemukan: satu SHM induk dibagi ke 50 unit tanpa proses pemecahan resmi. Akibatnya pembeli hanya dapat 'AJB' tapi tidak SHM per unit.
5. Lokasi di Lahan Bermasalah
Cek tata ruang: apakah tanah masuk zona perumahan atau lahan hijau/pertanian. Sering ditemukan developer bangun di lahan tidak sesuai peruntukan.
6. Fasilitas Tidak Sesuai Standar
Rumah subsidi resmi wajib punya listrik PLN, air PDAM/sumber layak, akses jalan lebar min 4m, saluran drainase. Kalau kurang salah satunya, curigai.
7. Testimoni Terlalu Manis
Cek review Google Maps & forum properti untuk developer. Kalau semua review positif dan 'baru' dalam 1 bulan, biasanya fake.
"Rumah subsidi ilegal awalnya kelihatan murah — tapi berakhir dengan sertifikat tidak keluar, akses bank ditolak, dan uang hilang."
Butuh Konsultasi Langsung?
Butuh diskusi langsung dengan konsultan properti kami? Tim Huniaja siap bantu 7 hari seminggu.
Chat via WhatsApp