Huniaja
Kembali ke BeritaSubsidi

Jangan Tertipu! 7 Ciri Rumah Subsidi Ilegal yang Wajib Dihindari

Banyak developer nakal jual rumah 'subsidi' padahal tidak terdaftar resmi. Kenali cirinya supaya tidak terjebak.

10 Mar 2026 5 min baca Sinta Larasati
Jangan Tertipu! 7 Ciri Rumah Subsidi Ilegal yang Wajib Dihindari
S
Sinta Larasati
Legal Property Expert

Booming rumah subsidi bikin oknum nakal ikut memanfaatkan. Kenali 7 ciri rumah subsidi ilegal supaya kamu tidak jadi korban.

1. Tidak Terdaftar di PPDPP

Semua perumahan FLPP resmi terdaftar di ppdpp.id. Kalau developer klaim FLPP tapi tidak ada di daftar, hindari.

2. Harga di Atas Batas FLPP

Batas harga FLPP 2026: Rp 168-240 juta tergantung wilayah. Kalau developer jual 'FLPP' tapi harga Rp 300 juta, itu bohong.

3. Bank Penyalur Tidak Jelas

FLPP hanya bisa via bank penyalur resmi (BTN, BSI, Mandiri, BJB, dll). Kalau ditawarkan 'KPR sendiri dari developer', itu bukan FLPP.

4. Sertifikat Belum Dipecah

Sering ditemukan: satu SHM induk dibagi ke 50 unit tanpa proses pemecahan resmi. Akibatnya pembeli hanya dapat 'AJB' tapi tidak SHM per unit.

5. Lokasi di Lahan Bermasalah

Cek tata ruang: apakah tanah masuk zona perumahan atau lahan hijau/pertanian. Sering ditemukan developer bangun di lahan tidak sesuai peruntukan.

6. Fasilitas Tidak Sesuai Standar

Rumah subsidi resmi wajib punya listrik PLN, air PDAM/sumber layak, akses jalan lebar min 4m, saluran drainase. Kalau kurang salah satunya, curigai.

7. Testimoni Terlalu Manis

Cek review Google Maps & forum properti untuk developer. Kalau semua review positif dan 'baru' dalam 1 bulan, biasanya fake.

"Rumah subsidi ilegal awalnya kelihatan murah — tapi berakhir dengan sertifikat tidak keluar, akses bank ditolak, dan uang hilang."

Butuh Konsultasi Langsung?

Butuh diskusi langsung dengan konsultan properti kami? Tim Huniaja siap bantu 7 hari seminggu.

Chat via WhatsApp
#Subsidi#Penipuan#Waspada