Banyak pembeli pemula terkejut saat tahu total biaya beli rumah bisa 5-8% lebih tinggi dari harga tertera. Yuk breakdown apa saja pajak dan biaya yang perlu kamu siapkan.
1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Dibayar oleh PEMBELI. Besarannya 5% x (NJOP - NJOPTKP). NJOPTKP tergantung daerah, biasanya Rp 60-80 juta. Contoh: rumah NJOP Rp 500 juta, NJOPTKP Rp 80 juta, BPHTB = 5% x Rp 420 juta = Rp 21 juta.
2. PPN 11% (untuk Rumah Baru dari Developer)
Jika beli dari developer, akan dikenakan PPN 11%. Untuk rumah subsidi, PPN ditanggung pemerintah. Rumah bekas antar-perorangan biasanya bebas PPN.
3. Biaya Notaris/PPAT
Sekitar 0,5-1% dari harga transaksi. Termasuk pembuatan AJB, balik nama, dan cek sertifikat. Bisa dinegosiasi.
4. Biaya KPR
- Provisi bank: 1% dari plafon KPR
- Biaya administrasi: Rp 300 ribu - 1 juta
- Asuransi jiwa & kebakaran: 0,5-1% dari plafon
- Appraisal: Rp 500 ribu - 1,5 juta
Total Estimasi untuk Rumah Rp 500 Juta
- BPHTB: ~Rp 21 juta
- PPN (jika baru): ~Rp 55 juta
- Notaris: ~Rp 5 juta
- Biaya KPR (plafon 400 juta): ~Rp 6 juta
- TOTAL: Rp 30-90 juta tergantung kondisi
Selalu siapkan dana ekstra minimal 6-8% dari harga rumah untuk cover semua biaya ini.
Butuh Konsultasi Langsung?
Butuh diskusi langsung dengan konsultan properti kami? Tim Huniaja siap bantu 7 hari seminggu.
Chat via WhatsApp