Huniaja
Kembali ke BeritaKeuangan

Pajak Beli Rumah 2026: BPHTB, PPN, dan Biaya Lain yang Wajib Kamu Tahu

Harga rumah bukan satu-satunya biaya. Siapkan 5-8% ekstra dari harga rumah untuk pajak dan biaya notaris yang sering tidak disebutkan.

31 Jan 2026 6 min baca Bagas Wicaksana
Pajak Beli Rumah 2026: BPHTB, PPN, dan Biaya Lain yang Wajib Kamu Tahu
B
Bagas Wicaksana
Investment Analyst

Banyak pembeli pemula terkejut saat tahu total biaya beli rumah bisa 5-8% lebih tinggi dari harga tertera. Yuk breakdown apa saja pajak dan biaya yang perlu kamu siapkan.

1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Dibayar oleh PEMBELI. Besarannya 5% x (NJOP - NJOPTKP). NJOPTKP tergantung daerah, biasanya Rp 60-80 juta. Contoh: rumah NJOP Rp 500 juta, NJOPTKP Rp 80 juta, BPHTB = 5% x Rp 420 juta = Rp 21 juta.

2. PPN 11% (untuk Rumah Baru dari Developer)

Jika beli dari developer, akan dikenakan PPN 11%. Untuk rumah subsidi, PPN ditanggung pemerintah. Rumah bekas antar-perorangan biasanya bebas PPN.

3. Biaya Notaris/PPAT

Sekitar 0,5-1% dari harga transaksi. Termasuk pembuatan AJB, balik nama, dan cek sertifikat. Bisa dinegosiasi.

4. Biaya KPR

  • Provisi bank: 1% dari plafon KPR
  • Biaya administrasi: Rp 300 ribu - 1 juta
  • Asuransi jiwa & kebakaran: 0,5-1% dari plafon
  • Appraisal: Rp 500 ribu - 1,5 juta

Total Estimasi untuk Rumah Rp 500 Juta

  • BPHTB: ~Rp 21 juta
  • PPN (jika baru): ~Rp 55 juta
  • Notaris: ~Rp 5 juta
  • Biaya KPR (plafon 400 juta): ~Rp 6 juta
  • TOTAL: Rp 30-90 juta tergantung kondisi

Selalu siapkan dana ekstra minimal 6-8% dari harga rumah untuk cover semua biaya ini.

Butuh Konsultasi Langsung?

Butuh diskusi langsung dengan konsultan properti kami? Tim Huniaja siap bantu 7 hari seminggu.

Chat via WhatsApp
#Pajak#Biaya#BPHTB