Huniaja
Kembali ke BeritaLegal

AJB, PPJB, dan Akta Kredit: Bedanya Apa? Panduan Lengkap Pemula

Tiga dokumen ini sering membuat pembeli pemula bingung. Kenali fungsi masing-masing agar tidak salah tanda tangan.

01 Jan 2026 5 min baca Sinta Larasati
AJB, PPJB, dan Akta Kredit: Bedanya Apa? Panduan Lengkap Pemula
S
Sinta Larasati
Legal Property Expert

Dalam proses jual beli rumah, ada 3 dokumen utama yang akan kamu temui: PPJB, AJB, dan Akta Kredit. Jangan sampai salah tanda tangan!

1. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)

PPJB adalah perjanjian AWAL antara pembeli dan penjual. Dibuat sebelum semua syarat terpenuhi (misal: sertifikat belum jadi, KPR belum cair). Sifatnya perjanjian, bukan bukti kepemilikan.

Kapan dipakai:

  • Beli rumah developer yang belum jadi (indent)
  • KPR masih proses
  • Sertifikat masih dalam pengurusan balik nama

2. AJB (Akta Jual Beli)

AJB adalah dokumen resmi peralihan kepemilikan. Dibuat oleh Notaris/PPAT saat semua syarat terpenuhi. Setelah AJB ditandatangani, rumah RESMI menjadi milikmu.

Yang wajib ada saat AJB:

  • Sertifikat asli
  • Bukti pembayaran BPHTB
  • PBB terbaru
  • IMB/PBG
  • KTP & NPWP kedua pihak

3. Akta Kredit (khusus KPR)

Akta Kredit adalah perjanjian utang antara kamu dengan bank. Berisi jumlah pinjaman, bunga, tenor, dan jaminan (rumah itu sendiri).

Urutan penandatanganan biasanya: PPJB → Akad KPR (Akta Kredit) → AJB → Balik Nama Sertifikat.

"PPJB adalah janji. AJB adalah bukti kepemilikan. Akta Kredit adalah kesepakatan utangmu."

Butuh Konsultasi Langsung?

Butuh diskusi langsung dengan konsultan properti kami? Tim Huniaja siap bantu 7 hari seminggu.

Chat via WhatsApp
#AJB#PPJB#Legal