Dalam proses jual beli rumah, ada 3 dokumen utama yang akan kamu temui: PPJB, AJB, dan Akta Kredit. Jangan sampai salah tanda tangan!
1. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
PPJB adalah perjanjian AWAL antara pembeli dan penjual. Dibuat sebelum semua syarat terpenuhi (misal: sertifikat belum jadi, KPR belum cair). Sifatnya perjanjian, bukan bukti kepemilikan.
Kapan dipakai:
- Beli rumah developer yang belum jadi (indent)
- KPR masih proses
- Sertifikat masih dalam pengurusan balik nama
2. AJB (Akta Jual Beli)
AJB adalah dokumen resmi peralihan kepemilikan. Dibuat oleh Notaris/PPAT saat semua syarat terpenuhi. Setelah AJB ditandatangani, rumah RESMI menjadi milikmu.
Yang wajib ada saat AJB:
- Sertifikat asli
- Bukti pembayaran BPHTB
- PBB terbaru
- IMB/PBG
- KTP & NPWP kedua pihak
3. Akta Kredit (khusus KPR)
Akta Kredit adalah perjanjian utang antara kamu dengan bank. Berisi jumlah pinjaman, bunga, tenor, dan jaminan (rumah itu sendiri).
Urutan penandatanganan biasanya: PPJB → Akad KPR (Akta Kredit) → AJB → Balik Nama Sertifikat.
"PPJB adalah janji. AJB adalah bukti kepemilikan. Akta Kredit adalah kesepakatan utangmu."
Butuh Konsultasi Langsung?
Butuh diskusi langsung dengan konsultan properti kami? Tim Huniaja siap bantu 7 hari seminggu.
Chat via WhatsApp