Sejak 2021, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Fungsinya sama: bukti bahwa bangunan sesuai peraturan tata ruang.
Kenapa PBG Penting?
- Bukti bangunan legal & sesuai peruntukan zona
- Syarat wajib untuk KPR di bank
- Menentukan nilai jual kembali
- Menghindari sanksi pembongkaran
Info Penting di Dokumen PBG
- Nama pemilik & alamat lokasi
- Luas tanah & luas bangunan
- Fungsi bangunan (rumah tinggal, komersial)
- Jumlah lantai yang diizinkan
- GSB (Garis Sempadan Bangunan)
- Tanggal terbit
Cara Verifikasi PBG
- Datangi Dinas Cipta Karya / DPMPTSP setempat
- Bawa fotokopi PBG
- Minta cek keabsahan dokumen
- Cek luas bangunan aktual vs yang di izin
Bangunan tanpa PBG tetap bisa dibeli, tapi kamu wajib urus 'IMB Retroaktif' - biayanya bisa 2-5x lebih mahal dari baru.
Butuh Konsultasi Langsung?
Butuh diskusi langsung dengan konsultan properti kami? Tim Huniaja siap bantu 7 hari seminggu.
Chat via WhatsApp