Huniaja
Kembali ke BeritaLegal

Perbedaan SHM, SHGB, HGU, dan Girik: Mana yang Paling Aman?

Jenis sertifikat sangat menentukan hak kepemilikanmu. Kenali perbedaan dan risiko masing-masing sebelum tanda tangan.

02 Feb 2026 7 min baca Sinta Larasati
Perbedaan SHM, SHGB, HGU, dan Girik: Mana yang Paling Aman?
S
Sinta Larasati
Legal Property Expert

Salah pilih jenis sertifikat bisa bikin kamu 'kehilangan' rumah setelah masa berlaku habis. Yuk kenali empat sertifikat properti paling umum di Indonesia.

1. SHM (Sertifikat Hak Milik) - Paling Kuat

SHM adalah bukti kepemilikan penuh tanpa batas waktu. Hanya WNI yang boleh punya SHM. Ini sertifikat paling ideal untuk rumah tinggal jangka panjang.

2. SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)

SHGB memberi hak mendirikan bangunan di atas tanah negara/pihak lain, dengan masa 30 tahun (bisa diperpanjang 20 tahun, lalu diperbarui 30 tahun). Umum untuk apartemen dan rumah cluster developer.

3. HGU (Hak Guna Usaha)

HGU untuk usaha pertanian, perkebunan, atau peternakan. Bukan untuk rumah tinggal. Masa 25-35 tahun.

4. Girik / Petok - Paling Berisiko

Girik hanya bukti pembayaran pajak, bukan sertifikat kepemilikan. Belum terdaftar di BPN. Sebaiknya hindari atau balik nama ke SHM dulu sebelum beli.

Rekomendasi untuk Pembeli Pemula

  • Prioritas 1: SHM - aman selamanya
  • Prioritas 2: SHGB - aman selama masa berlaku, bisa diperpanjang
  • Hindari: Girik, Petok D, AJB tanpa sertifikat resmi

"SHM adalah investasi jangka panjang. SHGB adalah pilihan praktis. Girik adalah gamble."

Butuh Konsultasi Langsung?

Butuh diskusi langsung dengan konsultan properti kami? Tim Huniaja siap bantu 7 hari seminggu.

Chat via WhatsApp
#Legal#Sertifikat#SHM