Balik nama sertifikat adalah proses mengubah nama pemilik pada sertifikat tanah di BPN dari penjual ke pembeli. Wajib dilakukan setelah AJB.
Dokumen yang Disiapkan
- AJB asli & fotokopi
- Sertifikat tanah asli
- KTP & KK pembeli dan penjual
- NPWP kedua pihak
- SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti bayar BPHTB & PPh Final
- Surat pengantar dari kelurahan
Prosedur di BPN
- Datang ke Kantah BPN sesuai lokasi properti
- Ambil formulir & isi lengkap
- Serahkan berkas + bayar biaya
- Terima tanda terima berkas
- Proses verifikasi 5-14 hari kerja
- Ambil sertifikat baru atas nama pembeli
Rincian Biaya
Biaya BPN sekitar 1‰ nilai transaksi (min. Rp 50rb, max. Rp 2 juta). BPHTB pembeli 5% dari NJOP dikurangi NJOP-TKP. PPh Final penjual 2,5%. Jasa PPAT/notaris 0,5-1%.
Alternatif: Gunakan Jasa Notaris
Jika tidak sempat, gunakan jasa PPAT yang sudah handle AJB — mereka biasanya paket lengkap sampai balik nama, biaya sekitar Rp 2-5 juta.
Estimasi Waktu Total
Rata-rata 30-45 hari kerja dari AJB sampai sertifikat baru diterima. Bisa lebih lama kalau ada revisi berkas.
"Jangan tinggalkan proses balik nama. Rumah tanpa sertifikat atas namamu = tidak sepenuhnya milikmu."
Butuh Konsultasi Langsung?
Butuh diskusi langsung dengan konsultan properti kami? Tim Huniaja siap bantu 7 hari seminggu.
Chat via WhatsApp