Kasus pembeli rumah kehilangan booking fee makin sering terjadi. Kenali modusnya dan cara memverifikasi developer sebelum bayar.
Modus Umum
- Developer tidak punya izin proyek resmi
- Lahan proyek masih sengketa/HPL
- Developer fiktif (perusahaan cangkang)
- Skema Ponzi (uang pembeli baru untuk bayar pembeli lama)
Cara Verifikasi Developer
- Cek legalitas PT di ahu.go.id (Direktorat Jenderal AHU)
- Cek NIB & SIUP resmi
- Cek portofolio proyek sebelumnya (kalau ada) via Google Street View
- Cek daftar developer di REI (Real Estate Indonesia)
- Cek review pembeli sebelumnya di forum properti
Verifikasi Proyek
- Lahan sudah bersertifikat SHM/HGB atas nama developer
- Izin proyek: PBG, izin lingkungan, izin peruntukan lahan
- Marketing office fisik (bukan cuma virtual)
- Pengerjaan fisik sudah dimulai (bukan hanya render)
Klausul Pengembalian Booking Fee
Selalu minta klausul tertulis: 'Kalau KPR ditolak / proyek batal / molor >6 bulan, booking fee dikembalikan 100% dalam 14 hari kerja'.
Bayar dengan Aman
- Transfer ke rekening PT developer (bukan rekening pribadi)
- Simpan bukti transfer + kwitansi tandatangan basah
- Sertakan invoice resmi bermeterai
- Rekaman percakapan saat pembayaran (untuk bukti)
Red Flags
Developer minta booking fee besar (>10% harga) sebelum PPJB, tidak mau kasih rincian tertulis, atau tidak punya kantor fisik = jangan bayar.
Butuh Konsultasi Langsung?
Butuh diskusi langsung dengan konsultan properti kami? Tim Huniaja siap bantu 7 hari seminggu.
Chat via WhatsApp