Huniaja
Kembali ke BeritaKeamanan

Waspada! Modus Booking Fee Fiktif dari Oknum Developer

Booking fee Rp 5-25 juta bisa lenyap kalau developer bermasalah. Ini cara verifikasi supaya uang aman.

15 Mar 2026 5 min baca Sinta Larasati
Waspada! Modus Booking Fee Fiktif dari Oknum Developer
S
Sinta Larasati
Legal Property Expert

Kasus pembeli rumah kehilangan booking fee makin sering terjadi. Kenali modusnya dan cara memverifikasi developer sebelum bayar.

Modus Umum

  • Developer tidak punya izin proyek resmi
  • Lahan proyek masih sengketa/HPL
  • Developer fiktif (perusahaan cangkang)
  • Skema Ponzi (uang pembeli baru untuk bayar pembeli lama)

Cara Verifikasi Developer

  • Cek legalitas PT di ahu.go.id (Direktorat Jenderal AHU)
  • Cek NIB & SIUP resmi
  • Cek portofolio proyek sebelumnya (kalau ada) via Google Street View
  • Cek daftar developer di REI (Real Estate Indonesia)
  • Cek review pembeli sebelumnya di forum properti

Verifikasi Proyek

  • Lahan sudah bersertifikat SHM/HGB atas nama developer
  • Izin proyek: PBG, izin lingkungan, izin peruntukan lahan
  • Marketing office fisik (bukan cuma virtual)
  • Pengerjaan fisik sudah dimulai (bukan hanya render)

Klausul Pengembalian Booking Fee

Selalu minta klausul tertulis: 'Kalau KPR ditolak / proyek batal / molor >6 bulan, booking fee dikembalikan 100% dalam 14 hari kerja'.

Bayar dengan Aman

  • Transfer ke rekening PT developer (bukan rekening pribadi)
  • Simpan bukti transfer + kwitansi tandatangan basah
  • Sertakan invoice resmi bermeterai
  • Rekaman percakapan saat pembayaran (untuk bukti)

Red Flags

Developer minta booking fee besar (>10% harga) sebelum PPJB, tidak mau kasih rincian tertulis, atau tidak punya kantor fisik = jangan bayar.

Butuh Konsultasi Langsung?

Butuh diskusi langsung dengan konsultan properti kami? Tim Huniaja siap bantu 7 hari seminggu.

Chat via WhatsApp
#Developer#Booking Fee#Penipuan