Nilai properti yang besar membuatnya jadi target favorit penipu. Kenali 10 modus paling sering agar kamu tidak jadi korban.
Modus 1: Sertifikat Palsu
Selalu verifikasi ke BPN. Jangan pernah transfer DP tanpa cek fisik sertifikat asli.
Modus 2: Rumah Sudah Dijual ke 2 Pembeli
Cek status blokir di BPN. Bayar DP hanya melalui notaris.
Modus 3: Agen Abal-abal
Verifikasi agen di REI (Real Estate Indonesia) atau AREBI.
Modus 4: Listing Bodong di Marketplace
Ciri: harga terlalu murah, foto pinjam dari luar negeri, kontak hanya WA, minta DP transfer tanpa lihat rumah.
Modus 5: Notaris Palsu
Cek keanggotaan di INI (Ikatan Notaris Indonesia). Datangi kantor - harus ada plang resmi.
Modus 6: PPJB Tanpa AJB
Penjual maunya cuma PPJB, tidak lanjut ke AJB. Ini penipuan - PPJB bukan bukti kepemilikan.
Modus 7: Rumah Dijaminkan di Bank
Selalu cek status jaminan sertifikat di BPN sebelum transfer.
Modus 8: Tanah Waris Belum Diselesaikan
Jika penjual tanah warisan, minta surat waris & persetujuan SEMUA ahli waris - satu tidak setuju, jual beli batal.
Modus 9: Pura-pura Developer
Developer palsu buka pameran, ambil DP, lalu hilang. Cek PT di AHU (Administrasi Hukum Umum) & lisensi REI.
Modus 10: Asuransi & KPR Palsu
Selalu urus KPR langsung ke bank, bukan lewat 'perantara' yang minta biaya di depan.
"Jika penawaran terlalu bagus untuk jadi kenyataan, biasanya memang tidak nyata. Selalu skeptis, selalu verifikasi."
Butuh Konsultasi Langsung?
Butuh diskusi langsung dengan konsultan properti kami? Tim Huniaja siap bantu 7 hari seminggu.
Chat via WhatsApp