Huniaja
Kembali ke BeritaKeamanan

10 Modus Penipuan Jual Beli Properti yang Wajib Kamu Tahu

Dari sertifikat palsu, agen abal-abal, hingga listing bodong. Kenali 10 modus penipuan properti agar kamu tetap aman.

22 Des 2025 7 min baca Sinta Larasati
10 Modus Penipuan Jual Beli Properti yang Wajib Kamu Tahu
S
Sinta Larasati
Legal Property Expert

Nilai properti yang besar membuatnya jadi target favorit penipu. Kenali 10 modus paling sering agar kamu tidak jadi korban.

Modus 1: Sertifikat Palsu

Selalu verifikasi ke BPN. Jangan pernah transfer DP tanpa cek fisik sertifikat asli.

Modus 2: Rumah Sudah Dijual ke 2 Pembeli

Cek status blokir di BPN. Bayar DP hanya melalui notaris.

Modus 3: Agen Abal-abal

Verifikasi agen di REI (Real Estate Indonesia) atau AREBI.

Modus 4: Listing Bodong di Marketplace

Ciri: harga terlalu murah, foto pinjam dari luar negeri, kontak hanya WA, minta DP transfer tanpa lihat rumah.

Modus 5: Notaris Palsu

Cek keanggotaan di INI (Ikatan Notaris Indonesia). Datangi kantor - harus ada plang resmi.

Modus 6: PPJB Tanpa AJB

Penjual maunya cuma PPJB, tidak lanjut ke AJB. Ini penipuan - PPJB bukan bukti kepemilikan.

Modus 7: Rumah Dijaminkan di Bank

Selalu cek status jaminan sertifikat di BPN sebelum transfer.

Modus 8: Tanah Waris Belum Diselesaikan

Jika penjual tanah warisan, minta surat waris & persetujuan SEMUA ahli waris - satu tidak setuju, jual beli batal.

Modus 9: Pura-pura Developer

Developer palsu buka pameran, ambil DP, lalu hilang. Cek PT di AHU (Administrasi Hukum Umum) & lisensi REI.

Modus 10: Asuransi & KPR Palsu

Selalu urus KPR langsung ke bank, bukan lewat 'perantara' yang minta biaya di depan.

"Jika penawaran terlalu bagus untuk jadi kenyataan, biasanya memang tidak nyata. Selalu skeptis, selalu verifikasi."

Butuh Konsultasi Langsung?

Butuh diskusi langsung dengan konsultan properti kami? Tim Huniaja siap bantu 7 hari seminggu.

Chat via WhatsApp
#Penipuan#Keamanan#Waspada